Menurut
Abdullah di dalam buku Tachjan, 2006: 28, terdapat tiga unsur-unsur kebijakan
sosial, antara lain adalah implementor, program, dan target group. Selain ketiga unsur tersebut, faktor lingkungan dan
formulator pun menjadi unsur kebijakan sosial yang penting. Unsur-unsur
tersebut merupakan hal-hal yang dapat mempengaruhi kebijakan.
Implementor
bisa juga disebut dengan pelaksana kebijakan. Apabila kita mendengar kata “kebijakan”,
kita seringkali beranggapan bahwa pelaksana kebijakan adalah pemerintah,
padahal non pemerintah pun dapat melaksanakan kebijakan. Pelaksana kebijakan merupakan
pihak-pihak yang menjalankan kebijakan, yang terdiri dari penentuan tujuan dan
sasaran organisasional, analisis, serta perumusan kebijakan. Selain itu, juga
terdiri dari strategi organisasi, pengambilan keputusan, perencanaan,
penyusunan program, pengorganisasian, penggerakkan manusia, pelaksanaan
operasional, pengawasan, serta penilaian.
Unsur
yang selanjutnya adalah program atau kebijakan. Program merupakan rencana yang bersifat komprehensif yang
sudah menggambarkan sumber daya yang akan digunakan, dan terpadu dalam satu
kesatuan. Program menggambarkan sasaran, kebijakan, prosedur, metode, standar,
dan budjet. Program-program yang
bersifat operasional adalah program yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh
implementor dengan mudah.
Unsur
kebijakan sosial yang ketiga adalah target
group atau kelompok sasaran. Kelompok sasaran ini merupakan kelompok orang
atau organisasi yang ada di dalam masyarakat yang akan menerima barang dan jasa
dan dipengaruhi perilakunya oleh kebijakan. Kelompok sasaran ini diharapkan
mampu menyesuaikan diri dengan pola-pola interaksi yang ditentukan oleh
kebijakan.
Faktor
lingkungan merupakan unsur kebijakan sosial yang sangat penting. Faktor
lingkungan terdiri dari aspek budaya, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek
politik. Unsur ini menentukan alasan suatu kebijakan dapat diimplementasikan
atau tidak. Sementara itu, formulator merupakan pihak yang merancang suatu
kebijakan. Formulator ini bisa pemerintah maupun non pemerintah seperti LSM.
ANALISIS PRODUK KEBIJAKAN DI
INDONESIA
Pelayanan
kesehatan merupakan aspek penting dalam kebijakan sosial. Kesehatan merupakan
faktor penentu bagi kesejahteraan sosial. Salah satu produk kebijakan yang
membahas mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia adalah UU No. 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di dalam Undang-Undang tersebut, terdapat
beberapa bentuk jaminan nasional, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Namun, yang
akan dibahas di sini adalah bentuk jaminan kehatan yang terdapat di dalam UU
No. 40 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut, jaminan kesehatan terdapat
pada Bagian Kedua, Pasal 19.
Jika
dilihat dari unsur-unsur kebijakan sosial, pelaksana/implementor dari kebijakan
tersebut adalah fasilitas-fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta,
seperti rumah sakit, puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, dan lain
sebagainya. Fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut telah menjalankan
kewajibannya dengan baik, sehingga memuaskan hampir seluruh masyarakat yang
merasakan pelayanannya. Hal ini dinyatakan dalam berbagai media massa. Kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan fasilitas-fasilitas kesehatan
tersebut membuat kebijakan dan program jaminan kesehatan ini terus didukung dan
diterapkan.
Unsur kebijakan
sosial yang kedua adalah program atau kebijakan. Salah satu program jaminan
kesehatan yang dihasilkan adalah Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas). Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan agar derajat kesehatan masyarakat meningkat secara efektif
dan efisien. Selain diharapkan menjaga masyarakat sehat dan produktif, program
ini pun diharapkan dapat melindungi para pesertanya dari resiko pengeluaran
yang besar. Program ini telah membawa kesuksesan, karena peserta dari program
ini telah merasakan banyak manfaat. Selain kesehatan mereka terjamin, biaya
pengeluaran pengobatannya pun lebih ringan meskipun mereka harus membayar premi,
karena menggunakan sistem asuransi. Hanya saja, kekurangan dari program ini
adalah masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan dari program
ini, terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Selain itu,
pemberian pelayanan kesehatan dari program ini pun masih tidak tepat sasaran,
akibat pendataan peserta program yang kurang jelas. Masih banyak masyarakat
yang berhak menerima belum terdata identitasnya.
Unsur kebijakan
sosial yang ketiga adalah target group atau
kelompok sasaran. Kelompok sasaran atau peserta dari program ini adalah
masyarakat yang miskin dan kurang mampu, gelandangan, pengemis, semua peserta
Program Harapan Keluarga, semua penderita penyakit Thalasemia mayor, dan semua
peserta yang menerima jaminan persalinan. Menurut saya, kelompok sasaran dari
program Jamkesmas ini sudah tepat, karena memang golongan masyarakat tersebut
lah yang harus mendapat bantuan dalam biaya dan pelayanan kesehatan. Namun pada
kenyataannya, seperti yang telah saya jelaskan pada unsur kebijakan sosial
sebelumnya, yaitu program, kelompok sasaran yang telah ditetapkan di dalam
Undang-Undang dan program justru tidak sesuai dengan implementasinya. Kelompok
sasaran tersebut masih banyak yang belum merasakan program. Sementara itu,
masyarakat yang tidak memenuhi target sebagai kelompok sasaran mendapatkan
pelayanan kesehatan dari program tersebut. Itulah sebabnya, pelaksanaan program
harus ditata ulang supaya menjadi tepat sasaran.
Unsur kebijakan
sosial berikutnya adalah faktor lingkungan. Unsur ini merupakan alasan program
atau kebijakan dapat diimplementasikan atau tidak di dalam masyarakat. Kondisi
budaya masyarakat yang kurang memperhatikan kebersihan dan kesehatan memberi
perhatian kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.
Alasannya, jika masyarakat tidak memperhatikan kebersihan pada dirinya dan
lingkungan, maka potensi rendahnya kualitas kesehatan mereka akan semakin
meningkat. Latar belakang budaya mempengaruhi keyakinan, nilai, dan kebiasaan
individu, termasuk sistem pelayanan kesehatan dan cara pelaksanaan kesehatan
pribadi. Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke memiliki
beribu-ribu suku dengan adat istiadat yang berbeda-beda pula. Sebagian
dari adat istiadat tersebut ada yang masih bisa dibilang “primitif” dan tidak
mempedulikan aspek kesehatan. Misalnya saja, pada suku Baduy yang tidak
memperbolehkan masyarakat menggunakan alas kaki.
Selain kedua
aspek tersebut, aspek ekonomi pun sangat jelas menjadi alasan kebijakan
mengenai pelayanan kesehatan diimplementasikan melalui program Jamkesmas. Faktor-faktor
sosial dan ekonomi seperti lingkungan sosial, tingkat pendapatan, pekerjaan,
dan ketahanan pangan dalam keluarga merupakan faktor yang berpengaruh besar
pada penentuan derajat kesehatan seseorang. Dalam masalah gizi buruk misalnya,
masyarakat dengan tingkat ekonomi dan berpendapatan rendah biasanya lebih
rentan menderita gizi buruk.Hal tersebut bisa terjadi karena orang dengan
tingkat ekonomi rendah sulit untuk mendapatkan makanan dengan nilai gizi yang
bisa dibilang layak. Hal ini pun mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan
kebijakannya mengenai kesehatan.
Aspek
selanjutnya adalah aspek politik. Aspek ini pun dapat mendorong implementasi
kebijakan. Aspek politik berkaitan dengan kesungguhan pemerintah dalam
menyelenggarakan kebijakannya dalam bentuk program jaminan kesehatan, yaitu
Program Jamkesmas. Selain itu, antara pemerintah dan pemangku kepentingan harus
memiliki persamaan persepsi tentang pentingnya jaminan kesehatan. Dengan
demikian, program yang direncanakan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan
produktif mendapat dukungan yang luas. Tanpa dukungan luas dari masyarakat,
program akan sulit dicapai. Gangguan keamanan nasional seperti kerusuhan yang
masif, terorisme, konflik horizontal dan vertical, kriminalitas yang tinggi,
serta korupsi yang meluas pun merupakan faktor politik lainnya yang dapat
menghalangi pencapaian program jaminan sosial nasional.
Unsur kebijakan
sosial yang terakhir adalah formulator atau perancang kebijakan. Perancang
kebijakan jaminan kesehatan ini adalah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Menurut saya, perancang kebijakan jaminan kesehatan seperti
ini seharusnya tidak hanya pemerintah saja, namun juga pihak-pihak swasta.
Namun seringkali, pihak-pihak swasta merancang sebuah kebijakan untuk
kepentingannya semata, dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya dari program yang dihasilkan, sehingga pelayanan yang
diperoleh masyarakat tidak semaksimal yang diberikan oleh pemerintah.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif : arena-domino.net
100% Memuaskan ^-^