Minggu, 31 Agustus 2014

Unsur-Unsur Kebijakan



Menurut Abdullah di dalam buku Tachjan, 2006: 28, terdapat tiga unsur-unsur kebijakan sosial, antara lain adalah implementor, program, dan target group. Selain ketiga unsur tersebut, faktor lingkungan dan formulator pun menjadi unsur kebijakan sosial yang penting. Unsur-unsur tersebut merupakan hal-hal yang dapat mempengaruhi kebijakan.
Implementor bisa juga disebut dengan pelaksana kebijakan. Apabila kita mendengar kata “kebijakan”, kita seringkali beranggapan bahwa pelaksana kebijakan adalah pemerintah, padahal non pemerintah pun dapat melaksanakan kebijakan. Pelaksana kebijakan merupakan pihak-pihak yang menjalankan kebijakan, yang terdiri dari penentuan tujuan dan sasaran organisasional, analisis, serta perumusan kebijakan. Selain itu, juga terdiri dari strategi organisasi, pengambilan keputusan, perencanaan, penyusunan program, pengorganisasian, penggerakkan manusia, pelaksanaan operasional, pengawasan, serta penilaian.
Unsur yang selanjutnya adalah program atau kebijakan. Program merupakan rencana yang bersifat komprehensif yang sudah menggambarkan sumber daya yang akan digunakan, dan terpadu dalam satu kesatuan. Program menggambarkan sasaran, kebijakan, prosedur, metode, standar, dan budjet. Program-program yang bersifat operasional adalah program yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh implementor dengan mudah.
Unsur kebijakan sosial yang ketiga adalah target group atau kelompok sasaran. Kelompok sasaran ini merupakan kelompok orang atau organisasi yang ada di dalam masyarakat yang akan menerima barang dan jasa dan dipengaruhi perilakunya oleh kebijakan. Kelompok sasaran ini diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan pola-pola interaksi yang ditentukan oleh kebijakan.
Faktor lingkungan merupakan unsur kebijakan sosial yang sangat penting. Faktor lingkungan terdiri dari aspek budaya, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek politik. Unsur ini menentukan alasan suatu kebijakan dapat diimplementasikan atau tidak. Sementara itu, formulator merupakan pihak yang merancang suatu kebijakan. Formulator ini bisa pemerintah maupun non pemerintah seperti LSM.



ANALISIS PRODUK KEBIJAKAN DI INDONESIA
            Pelayanan kesehatan merupakan aspek penting dalam kebijakan sosial. Kesehatan merupakan faktor penentu bagi kesejahteraan sosial. Salah satu produk kebijakan yang membahas mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia adalah UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di dalam Undang-Undang tersebut, terdapat beberapa bentuk jaminan nasional, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Namun, yang akan dibahas di sini adalah bentuk jaminan kehatan yang terdapat di dalam UU No. 40 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut, jaminan kesehatan terdapat pada Bagian Kedua, Pasal 19.
            Jika dilihat dari unsur-unsur kebijakan sosial, pelaksana/implementor dari kebijakan tersebut adalah fasilitas-fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, seperti rumah sakit, puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, dan lain sebagainya. Fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut telah menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga memuaskan hampir seluruh masyarakat yang merasakan pelayanannya. Hal ini dinyatakan dalam berbagai media massa. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut membuat kebijakan dan program jaminan kesehatan ini terus didukung dan diterapkan.
Unsur kebijakan sosial yang kedua adalah program atau kebijakan. Salah satu program jaminan kesehatan yang dihasilkan adalah Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan agar derajat kesehatan masyarakat meningkat secara efektif dan efisien. Selain diharapkan menjaga masyarakat sehat dan produktif, program ini pun diharapkan dapat melindungi para pesertanya dari resiko pengeluaran yang besar. Program ini telah membawa kesuksesan, karena peserta dari program ini telah merasakan banyak manfaat. Selain kesehatan mereka terjamin, biaya pengeluaran pengobatannya pun lebih ringan meskipun mereka harus membayar premi, karena menggunakan sistem asuransi. Hanya saja, kekurangan dari program ini adalah masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan dari program ini, terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Selain itu, pemberian pelayanan kesehatan dari program ini pun masih tidak tepat sasaran, akibat pendataan peserta program yang kurang jelas. Masih banyak masyarakat yang berhak menerima belum terdata identitasnya.
Unsur kebijakan sosial yang ketiga adalah target group atau kelompok sasaran. Kelompok sasaran atau peserta dari program ini adalah masyarakat yang miskin dan kurang mampu, gelandangan, pengemis, semua peserta Program Harapan Keluarga, semua penderita penyakit Thalasemia mayor, dan semua peserta yang menerima jaminan persalinan. Menurut saya, kelompok sasaran dari program Jamkesmas ini sudah tepat, karena memang golongan masyarakat tersebut lah yang harus mendapat bantuan dalam biaya dan pelayanan kesehatan. Namun pada kenyataannya, seperti yang telah saya jelaskan pada unsur kebijakan sosial sebelumnya, yaitu program, kelompok sasaran yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang dan program justru tidak sesuai dengan implementasinya. Kelompok sasaran tersebut masih banyak yang belum merasakan program. Sementara itu, masyarakat yang tidak memenuhi target sebagai kelompok sasaran mendapatkan pelayanan kesehatan dari program tersebut. Itulah sebabnya, pelaksanaan program harus ditata ulang supaya menjadi tepat sasaran.
Unsur kebijakan sosial berikutnya adalah faktor lingkungan. Unsur ini merupakan alasan program atau kebijakan dapat diimplementasikan atau tidak di dalam masyarakat. Kondisi budaya masyarakat yang kurang memperhatikan kebersihan dan kesehatan memberi perhatian kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Alasannya, jika masyarakat tidak memperhatikan kebersihan pada dirinya dan lingkungan, maka potensi rendahnya kualitas kesehatan mereka akan semakin meningkat. Latar belakang budaya mempengaruhi keyakinan, nilai, dan kebiasaan individu, termasuk sistem pelayanan kesehatan dan cara pelaksanaan kesehatan pribadi. Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke memiliki beribu-ribu suku dengan adat istiadat yang berbeda-beda  pula. Sebagian dari adat istiadat tersebut ada yang masih bisa dibilang “primitif” dan tidak mempedulikan aspek kesehatan. Misalnya saja, pada suku Baduy yang tidak memperbolehkan masyarakat menggunakan alas kaki.
Selain kedua aspek tersebut, aspek ekonomi pun sangat jelas menjadi alasan kebijakan mengenai pelayanan kesehatan diimplementasikan melalui program Jamkesmas. Faktor-faktor sosial dan ekonomi seperti lingkungan sosial, tingkat pendapatan, pekerjaan, dan ketahanan pangan dalam keluarga merupakan faktor yang berpengaruh besar pada penentuan derajat kesehatan seseorang. Dalam masalah gizi buruk misalnya, masyarakat dengan tingkat ekonomi dan berpendapatan rendah biasanya lebih rentan menderita gizi buruk.Hal tersebut bisa terjadi karena orang dengan tingkat ekonomi rendah sulit untuk mendapatkan makanan dengan nilai gizi yang bisa dibilang layak. Hal ini pun mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakannya mengenai kesehatan.
Aspek selanjutnya adalah aspek politik. Aspek ini pun dapat mendorong implementasi kebijakan. Aspek politik berkaitan dengan kesungguhan pemerintah dalam menyelenggarakan kebijakannya dalam bentuk program jaminan kesehatan, yaitu Program Jamkesmas. Selain itu, antara pemerintah dan pemangku kepentingan harus memiliki persamaan persepsi tentang pentingnya  jaminan kesehatan. Dengan demikian, program yang direncanakan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif mendapat dukungan yang luas. Tanpa dukungan luas dari masyarakat, program akan sulit dicapai. Gangguan keamanan nasional seperti kerusuhan yang masif, terorisme, konflik horizontal dan vertical, kriminalitas yang tinggi, serta korupsi yang meluas pun merupakan faktor politik lainnya yang dapat menghalangi pencapaian program jaminan sosial nasional.
Unsur kebijakan sosial yang terakhir adalah formulator atau perancang kebijakan. Perancang kebijakan jaminan kesehatan ini adalah pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut saya, perancang kebijakan jaminan kesehatan seperti ini seharusnya tidak hanya pemerintah saja, namun juga pihak-pihak swasta. Namun seringkali, pihak-pihak swasta merancang sebuah kebijakan untuk kepentingannya semata, dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dari program yang dihasilkan, sehingga pelayanan yang diperoleh masyarakat tidak semaksimal yang diberikan oleh pemerintah.

1 komentar:

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif : arena-domino.net
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus